Beranda | Artikel
Lupa atau Tertidur dari Shalat
Kamis, 1 September 2016

Assalamualaikum Ustadz.. Apa bedanya jamak dan qoshor shalat? Bagaimana cara mengganti shalat yang ketinggalan dan sudah memasuki waktu shalat selanjutnya? Mohon penjelasan detail nya ustadz, Jazakallah khairan..

Wa’alaikumussalam. Jamak artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu, yaitu shalat Zhuhur dan ‘Ashar dikerjakan di salah satu waktu, atau shalat Maghrib dan ‘Isya dikerjakan di salah satu waktu.

Kalau shalat yang tertinggal tadi tidak dikerjakan karena ada uzur misal ketiduran atau kelupaan, maka kerjakanlah ketika dalam keadaan sadar.

Ada kaedah bagus yang diutarakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, di mana ia berkata,

وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله

“Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51).

Sumber: https://rumaysho.com/3543-melakukan-larangan-dan-meninggalkan-kewajiban-karena-lupa.html

Mengenai shalat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur disebutkan dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Sumber: https://rumaysho.com/487-bagaimana-jika-telat-shalat-shubuh.html

Namun hati-hati kalau meninggalkan shalat karena sengaja termasuk juga sengaja bangun telat, itu jelas DOSA.

Semoga bermanfaat.

Muhammad Abduh Tuasikal

29 Dzulqa’dah 1437 H


Artikel asli: https://remajaislam.com/828-lupa-atau-tertidur-dari-shalat.html